Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada warga masyarakat miskin yang terdampak covid -19 akan diberikan bantuan langsung tunai. Desa Mangunharjo mengadakan musyarawah Desa Khusus Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Dana Desa, Desa Mangunharjo tahun 2020.
Pendataan warga masyarakat Desa Mangunharjo yang berhak mendapat bantuan langsung tunai ( BLT ) Dana Desa harus benar – benar cermat sesuai kriteria yang dibuat oleh Kementerian PDTT, dengan minimal memenuhi 5 dari 14 kriteria yang ditentukan, tutur karyadi kepala desa Mangunharjo.
14 kriteria yang dimaksud ialah sebagai berikut :
Acara musyawarah ini dihadiri oleh Camat Jatipurno dan jajaran forkompincam lainnya di Kecamatan Jatipurno. Mewakili kapolsek Jatipurn, Ahmad Mursito menhimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan masing – masing dan menjalankan sosial distance, memakai masker, dan membiasakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Sekaligus dalam kesempatan tersebut dia menyampaikan informasi bahwa di kabupaten Wonogiri sudah diterakan E-tilang atau penilangan kendaraan bermotor dengan menggunakan CCTV yang dipasang tempat – tempat strategis.
Calon penerima BLT Dana Desa akan Menerima uang tunai Rp. 600.000,- selama 3 bulan. Penentuan masalah kemiskinan itu sangat penting, maka pendataan agar dilakukan dengan cermat dan baik sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat.
Usulan data penerima manfaat BLT Dana Desa akan diverifikasi oleh kabupaten, calon yang diusukan harus memenuhi 5 dari 14 kriteria yang telah ditentukan. Juga calon yang akan diusulakn selain dari data Penerima PKH, BPNT, BDT, dan Kartu Pra Kerja).
Berikut hasil dari musyawarah penerima manfaat BLT Dana Desa di Desa Mangunharjo :