Selasa, 6 September 2022, Pemerintah Desa Mangunharjo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ke sembilan kalinya dengan sasaran 96 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan syarat pengambilan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Undangan dari Pemerintah Desa Mangunharjo.
Besaran BLT-DD yang disalurkan oleh Desa Mangunharjo adalah Rp 300.000,- / KPM sesuai dengan yang tertera pada Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021.
BLT-DD disalurkan atas arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia dengan tujuan mengatasi kesulitan perekonomian akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Kriteria Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 190 Tahun 2021, yaitu diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kemampuan desa sangat terbatas oleh karenanya diharapankan BLT ini tidak menimbulkan kecemburuan social diantara warga.